PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PANGAN IRADIASI
Pasal 6
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB FASILITAS IRADIASI
(1) Penanggung jawab Fasilitas Iradiasi wajib melakukan pencatatan pada setiap batch Pangan Iradiasi. (2) Penanggung jawab Fasilitas Iradiasi wajib melaporkan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan melalui Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan setiap 6 (enam) bulan, dengan menggunakan format Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
