PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PANGAN IRADIASI
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Pangan yang telah diiradiasi dilarang diiradiasi ulang, kecuali untuk tujuan tertentu. (2) Pangan yang dapat diiradiasi ulang untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pangan: a. yang telah diiradiasi dengan dosis serap rendah sampai dengan 1 kGy, untuk tujuan lain; b. yang mengandung bahan pangan yang telah diiradiasi kurang dari 5%; atau c. yang diiradiasi secara berulang lebih dari satu kali untuk memenuhi tujuan teknis tertentu hingga mencapai dosis serap maksimum yang dibutuhkan. (3) Total Dosis Serap pada pangan yang diiradiasi ulang tidak boleh melebihi dosis serap maksimum 10 kGy.
