PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PANGAN IRADIASI
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Penanganan pangan sebelum dan sesudah Iradiasi harus memenuhi persyaratan Cara Iradiasi Pangan yang Baik. (2) Cara Iradiasi Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penerapan Cara Iradiasi Pangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan berita acara hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau bukti lain yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi.
