PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PANGAN IRADIASI
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaku Usaha yang telah mengedarkan Pangan Iradiasi wajib menyesuaikan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
