Pasal 3
BAB 2 — CPKB
(1) Pedoman CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk: a. Industri Kosmetika yang menerima kontrak produksi; dan b. Industri Kosmetika yang tidak menerima kontrak produksi. (2) Industri Kosmetika yang menerima kontrak produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan Sertifikat CPKB. (3) Industri Kosmetika yang tidak menerima kontrak produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan: a. Sertifikat CPKB; atau b. rekomendasi penerapan CPKB. (4) Sertifikat CPKB atau rekomendasi penerapan CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Rekomendasi penerapan CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam bentuk surat keterangan penerapan CPKB.
