Pasal 2
BAB 2 — CPKB
(1) Industri Kosmetika dalam melakukan kegiatan pembuatan Kosmetika wajib menerapkan pedoman CPKB. (2) Pedoman CPKB meliputi: a. sistem manajemen mutu; b. personalia; c. bangunan dan fasilitas; d. peralatan; e. sanitasi dan higiene; f. produksi; g. pengawasan mutu; h. dokumentasi; i. audit internal; j. penyimpanan; k. kontrak produksi dan pengujian; dan l. penanganan keluhan dan penarikan produk. (3) Pedoman CPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagai berikut: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan produksi paling lama 1 (satu) tahun; c. pembekuan Sertifikat CPKB; d. pencabutan Sertifikat CPKB atau surat keterangan penerapan CPKB; dan/atau e. penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 (satu) tahun. (5) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
Keputusan Kepala Badan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan.
