PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2019 tentang PEDOMAN CARA PEMBUATAN KOSMETIKA YANG BAIK
Pasal 4
BAB 2 — CPKB
(1) Sertifikat CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Surat keterangan penerapan CPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
