PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Dalam hal hasil evaluasi permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, Direktur melakukan Pemeriksaan paling lambat dalam waktu 20 (dua puluh) Hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. (2) Direktur dapat meminta bantuan Kepala Balai untuk melakukan Pemeriksaan. (3) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. pemenuhan persyaratan CDOB; atau b. permintaan CAPA. (4) Direktur dapat melakukan verifikasi terhadap hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
