Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Dalam hal hasil Pemeriksaan berupa permintaan CAPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, maka Pemohon harus menyampaikan CAPA kepada Direktur. (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pemohon menyampaikan CAPA kepada Kepala Balai. (3) Penyampaian CAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya permintaan CAPA. (4) Terhadap CAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan evaluasi CAPA. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya CAPA. (6) Direktur dapat melakukan verifikasi terhadap evaluasi CAPA yang dilakukan oleh Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4). (7) Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan CAPA dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Sertifikasi CDOB ditolak.
