Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Dalam hal hasil evaluasi permohonan dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, Direktur menerbitkan surat permintaan kelengkapan dokumen. (2) Paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak diterbitkannya surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyerahkan kelengkapan dokumen. (3) Dalam jangka waktu permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perhitungan waktu evaluasi dihentikan (clock off). (4) Perhitungan waktu evaluasi dilanjutkan (clock on) setelah Pemohon menyerahkan kelengkapan dokumen. (5) Jika Pemohon tidak menyerahkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan Sertifikat CDOB dinyatakan ditolak.
