PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN...
Pasal 12
(1) Selain wajib mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pada Label PDK wajib dicantumkan tulisan “KONSULTASIKAN DENGAN TENAGA KESEHATAN”. (2) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak tebal dan dicantumkan pada bagian Label yang paling mudah dilihat. (3) Tenaga Kesehatan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dokter; b. apoteker; c. dietisien; d. nutrisionis; e. perawat; dan f. bidan.
- Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut:
