PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN...
Pasal 11
(1) Setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan PKGK wajib mencantumkan Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Label PKGK wajib dicantumkan keterangan: a. nama jenis; b. peruntukan;
c. cara penyiapan, jika produk memerlukan penyiapan khusus; d. cara penyajian; e. cara penyimpanan; f. peringatan bagi yang dipersyaratkan; dan g. informasi nilai gizi. (3) Setiap orang dilarang memproduksi Pangan Olahan yang mempunyai nama dagang dan desain Label yang sama, baik sebagian ataupun seluruhnya, dengan nama dagang dan desain Label PKMK.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
