Pasal 2
(1) PKGK dikelompokkan menjadi: a. PDK; dan b. PKMK. (2) Jenis PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. PDK untuk kelompok bayi dan anak, dapat berupa:
Formula Bayi;
Formula Lanjutan;
Formula Pertumbuhan; dan
Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP- ASI); b. PDK untuk kelompok dewasa, dapat berupa:
Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui;
Pangan Olahragawan; dan
Pangan untuk Kontrol Berat Badan. (3) Jenis PKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. PKMK untuk kelompok bayi dan anak, dapat berupa:
PKMK untuk Pasien Kelainan Metabolik (Inborn Errors of Metabolism);
PKMK untuk Dukungan Nutrisi bagi Anak Berisiko Gagal Tumbuh, Gizi Kurang atau Gizi Buruk;
PKMK untuk Bayi Prematur;
PKMK untuk Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier);
PKMK untuk Pasien Alergi Protein Susu Sapi;
PKMK untuk Pasien Anak Kejang Intraktabel (Epilepsi);
PKMK untuk Pasien Malabsorpsi;
PKMK untuk Pasien Penyakit Hati Kronik; dan
PKMK untuk Pasien Inflammatory Bowel Diseases. b. PKMK untuk kelompok dewasa, dapat berupa:
PKMK untuk Penyandang Diabetes;
PKMK untuk Pasien Penyakit Ginjal Kronik;
PKMK untuk Pasien Penyakit Hati Kronik;
PKMK untuk Dukungan Nutrisi bagi Orang Dewasa Gizi Kurang atau Gizi Buruk; dan
PKMK untuk Pasien Kelainan Metabolik (Inborn Errors of Metabolism).
Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat 3 sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
