PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 64
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk menjamin kestabilan Obat dalam bentuk sediaan oral padat, registrasi Obat dengan kemasan botol berisi paling banyak 100 (seratus) butir. (2) Registrasi Obat dengan kemasan botol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Obat dengan Zat Aktif yang stabil.
