Pasal 63
BAB 10 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b. pembatalan proses Registrasi; c. pembekuan Izin Edar Obat; d. pencabutan Izin Edar Obat; dan/atau e. larangan untuk melakukan pendaftaran selama 2 (dua) tahun. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau huruf e dapat dikenai berdasarkan atau dalam hal: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b; dan/atau c. data tidak sahih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau huruf d dapat dikenai berdasarkan atau dalam hal: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2); b. izin Industri Farmasi Pemilik Izin Edar dicabut; dan/atau c. Pemilik Izin Edar melakukan pelanggaran di bidang produksi, distribusi, promosi, dan/atau Label Obat.
