PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 65
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Jika Pendaftar melakukan Registrasi yang memiliki lebih dari 1 (satu) kekuatan Zat Aktif, maka harus memiliki perbedaan spesifikasi antara lain ukuran, bentuk, dan/atau warna.
