PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 53
BAB 6 — EVALUASI DAN PEMBERIAN KEPUTUSAN
(1) Kepala Badan menyampaikan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada Pendaftar. (2) Dalam hal permohonan Registrasi ditolak, biaya Registrasi yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. (3) Registrasi yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan kembali dengan mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 43.
