PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 54
BAB 6 — EVALUASI DAN PEMBERIAN KEPUTUSAN
(1) Dalam hal adanya keberatan terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pendaftar dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis kepada Kepala Badan. (2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat penolakan dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
