Pasal 48
BAB 6 — EVALUASI DAN PEMBERIAN KEPUTUSAN
(1) Dalam hal diperlukan tambahan data, Kepala Badan menyampaikan permintaan tambahan data secara tertulis kepada Pendaftar. (2) Pendaftar harus menyampaikan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 100 (seratus) Hari terhitung sejak tanggal permintaan tambahan data. (3) Dalam hal Pendaftar tidak dapat menyampaikan tambahan data dalam jangka waktu 100 (seratus) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pendaftar dapat mengajukan perpanjangan pemenuhan tambahan data 1 (satu) kali dengan dilengkapi justifikasi.
(4) Dalam hal diperlukan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan waktu evaluasi dihentikan (clock off). (5) Perhitungan waktu evaluasi akan dilanjutkan (clock on) setelah Pendaftar menyerahkan tambahan data secara lengkap. (6) Dalam hal Pendaftar tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Registrasi dinyatakan batal dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. (7) Registrasi yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat diajukan kembali dengan mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 43.
