PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 38
BAB 5 — TATA LAKSANA REGISTRASI
(1) Permohonan Registrasi Baru diajukan dengan mengisi Formulir sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran II dan melampirkan dokumen registrasi. (2) Kelengkapan dokumen Registrasi Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Registrasi Obat khusus ekspor mengacu pada persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
