Pasal 36
BAB 5 — TATA LAKSANA REGISTRASI
(1) Hasil Praregistrasi (HPR) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) HPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. (3) Dalam hal diperlukan tambahan data, permintaan tambahan data disampaikan secara tertulis kepada Pendaftar.
(4) Dalam hal Pendaftar diberikan surat permintaan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perhitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan (clock off) sampai Pendaftar menyampaikan tambahan data yang diminta. (5) Paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat permintaan tambahan data, Pendaftar harus menyampaikan tambahan data. (6) Perhitungan waktu evaluasi akan dilanjutkan (clock on) setelah Pendaftar menyerahkan tambahan data secara lengkap. (7) Dalam hal Pendaftar tidak dapat menyampaikan tambahan data dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pendaftar dapat mengajukan perpanjangan pemenuhan tambahan data 1 (satu) kali dengan dilengkapi justifikasi. (8) Dalam hal Pendaftar tidak dapat menyampaikan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (7), praregistrasi dinyatakan batal dan biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
