PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 35
BAB 5 — TATA LAKSANA REGISTRASI
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diajukan dengan: a. mengisi Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. menyerahkan bukti pembayaran biaya praregistrasi; dan c. melampirkan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
