PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 30
BAB 5 — TATA LAKSANA REGISTRASI
(1) Dokumen Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi etiket, strip/blister, ampul/vial, catch cover/amplop, dan bungkus luar. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan identitas yang mampu telusur untuk menjamin keabsahan produk. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas yang mampu telusur untuk menjamin keabsahan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan. (4) Informasi minimal yang harus dicantumkan pada Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
