PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 28
BAB 5 — TATA LAKSANA REGISTRASI
(1) Dokumen administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Dokumen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dokumen nonklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dokumen klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
