Pasal 26
BAB 5 — TATA LAKSANA REGISTRASI
(1) Terhadap permohonan praregistrasi dan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal Surat Perintah Bayar-Layanan Publik (SPB-LP) diterbitkan. (3) Pendaftar wajib melakukan konfirmasi pembayaran SPB- LP dan menyerahkan dokumen praregistrasi atau dokumen registrasi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pembayaran. (4) Dalam hal Pendaftar tidak melakukan konfirmasi pembayaran SPB-LP dan menyerahkan dokumen praregistrasi atau dokumen registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan batal.
Paragraf Kesatu Dokumen Registrasi
