Pasal 25
BAB 5 — TATA LAKSANA REGISTRASI
(1) Registrasi terdiri atas: a. tahap praregistrasi; dan b. tahap registrasi. (2) Permohonan praregistrasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pendaftar secara tertulis kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen praregistrasi dan dokumen registrasi. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengisi Formulir sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Petunjuk pengisian Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dokumen praregistrasi dan dokumen registrasi harus menggunakan bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris. (6) Permohonan praregistrasi dan registrasi dapat diajukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (7) Dalam hal Registrasi secara elektronik belum dapat dilaksanakan atau sistem elektronik tidak berfungsi, Registrasi dilakukan secara manual.
