PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 22
BAB 4 — PERSYARATAN REGISTRASI
(1) Registrasi Obat dengan tahapan uji klinik yang dilakukan di INDONESIA harus melalui penilaian Obat Pengembangan Baru.
(2) Penilaian Obat Pengembangan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
