PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Pasal 20
BAB 4 — PERSYARATAN REGISTRASI
(1) Registrasi Obat dengan Zat Aktif yang dilindungi paten di INDONESIA hanya dapat dilakukan oleh: a. Pendaftar pemilik hak paten; atau b. Pendaftar yang ditunjuk oleh pemilik hak paten. (2) Hak paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan sertifikat paten.
