PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial
Pasal 9
BAB 6 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; c. perintah pemusnahan; d. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran; dan/atau e. pencabutan izin edar.
