PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial
Pasal 10
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pangan Olahan yang beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
