PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PENSTABIL
Pasal 4
BAB 3 — JENIS DAN BATAS MAKSIMUM BTP PENSTABIL
Batas Maksimum penggunaan BTP Penstabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk setiap Kategori Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
