PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN
Pemenuhan Batas Maksimum Cemaran Logam Berat pada Pangan Olahan dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian secara kuantitatif.
