PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Pengujian Cemaran Logam Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh laboratorium yang memiliki akreditasi. (2) Pengujian Cemaran Logam Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi.
