PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Olahan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan Olahan. (2) Persyaratan keamanan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Batas Maksimum Cemaran Logam Berat. (3) Cemaran Logam Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. arsen (As), b. timbal (Pb), c. kadmium (Cd), d. merkuri (Hg), dan e. timah (Sn). (4) Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
