PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan...
Pasal 5
BAB 4 — LARANGAN
(1) Dilarang mencantumkan informasi tanpa BTP selain sebagaimana tercantum dalam Pasal 4. (2) Informasi tanpa BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keterangan atau pernyataan “bebas BTP”, “tidak menggunakan BTP”, “tidak menambahkan BTP”, „‟tidak terdapat BTP‟‟, „‟tidak mengandung BTP‟‟, atau yang semakna.
