PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan...
Pasal 6
BAB 5 — SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan memproduksi dan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau d. pencabutan izin edar.
