Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN PADA LABEL DAN IKLAN PANGAN
(1) Pangan Olahan yang mencantumkan informasi tanpa BTP harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang label dan iklan pangan. (2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pangan Olahan yang mencantumkan informasi tanpa BTP pada Label Pangan hanya dapat mencantumkan informasi berupa keterangan: a. tanpa Pemanis Buatan; b. tanpa Pengawet; c. tanpa Pewarna Sintetis; d. tanpa Antioksidan; dan/atau e. tanpa Penguat Rasa. (3) Informasi tanpa BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Label Pangan dicantumkan setelah daftar bahan yang digunakan. (4) Pencantuman informasi tanpa BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diizinkan menggunakan dan/atau disertai pencantuman nama jenis BTP. (5) Untuk jenis BTP yang beririsan fungsi dengan zat gizi maka penambahan zat gizi tersebut menyebabkan tidak diizinkannya mencantumkan informasi tanpa BTP yang dimaksud. (6) Informasi tanpa BTP pada Iklan Pangan harus sesuai dengan Label Pangan yang disetujui dalam surat persetujuan pendaftaran.
