Pasal 16
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pengenaan denda administratif; d. penarikan Pangan Olahan dari peredaran; e. pemusnahan; dan/atau f. pencabutan Izin Penerapan CPPOB. (2) Pencabutan Izin Penerapan CPPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikenakan apabila: a. berdasarkan hasil pemeriksaan terjadi perubahan yang mengakibatkan tidak terlaksananya CPPOB; b. nomor induk berusaha dicabut oleh instansi berwenang; dan/atau c. Produsen berpindah lokasi produksi. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan. (4) Pencabutan Izin Penerapan CPPOB juga dapat diberikan berdasarkan permohonan pemegang Izin Penerapan CPPOB.
