PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN PENERAPAN CARA PRODUKSI...
Pasal 15
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan penerapan CPPOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengawasan rutin dan pengawasan insidental. (3) Pelaksanaan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeriksaan sarana Produksi Pangan Olahan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
