PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Pasal 18
BAB 4 — INFORMASI NILAI GIZI PADA BAGIAN UTAMA LABEL
(1) Pangan Olahan yang mencantumkan tabel ING dapat mencantumkan logo tertentu dengan tulisan “pilihan lebih sehat” pada bagian utama Label. (2) Pencantuman logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan secara bertahap berdasarkan kajian risiko. (3) Pencantuman logo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali diterapkan pada:
a. minuman siap konsumsi; dan b. pasta instan dan mi instan. (4) Minuman siap konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilarang menggunakan bahan tambahan pangan pemanis. (5) Persyaratan dan cara pencantuman logo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
