PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
