Pasal 17
BAB 4 — INFORMASI NILAI GIZI PADA BAGIAN UTAMA LABEL
(1) Pangan Olahan yang mencantumkan tabel ING dapat mencantumkan ING pada bagian utama Label. (2) Pencantuman ING pada bagian utama Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis zat Gizi, jumlah zat Gizi, dan persentase AKG per saji atau per kemasan.
(3) Jenis zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. energi total; b. lemak total; c. lemak jenuh; d. gula; dan e. garam (natrium). (4) Dikecualikan dari ketentuan pencantuman zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pangan Olahan yang tidak mengandung zat Gizi tersebut. (5) Selain mencantumkan jenis zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jenis zat Gizi lainnya dapat dicantumkan sepanjang mencantumkan Klaim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pencantuman persentase AKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai tabel ING, kecuali energi total dinyatakan dengan satuan kilokalori dan gula dinyatakan dengan satuan gram. (7) Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d mencakup seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa. (8) Pencantuman ING pada bagian utama Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk yang sama dengan warna yang sama. (9) Format pencantuman ING pada bagian utama Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
