PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENCANTUMAN ING
(1) Berat bersih atau isi bersih Pangan Olahan paling sedikit 1/2 (setengah) dari ukuran satu Takaran Saji. (2) Pangan Olahan dengan berat bersih atau isi bersih paling sedikit 1/2 (setengah) dari ukuran satu Takaran Saji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak perlu mencantumkan keterangan mengenai jumlah sajian per kemasan. (3) Pangan Olahan dengan berat bersih atau isi bersih paling sedikit 1/2 (setengah) dari ukuran satu Takaran Saji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus mencantumkan tabel ING per saji dan per kemasan.
