PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENCANTUMAN ING
(1) Takaran Saji Pangan Olahan dinyatakan dalam satuan: a. Metrik; atau b. Metrik dan URT. (2) Satuan Metrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satuan berat untuk Pangan Olahan berbentuk padat dapat berupa gram atau miligram; b. satuan isi/volume untuk Pangan Olahan berbentuk cair dapat berupa mililiter; dan c. satuan berat atau isi/volume untuk Pangan Olahan berbentuk semi padat. (3) Pangan Olahan berupa Formula Bayi, Formula Lanjutan, MP-ASI berbentuk bubuk, dan PKMK wajib dilengkapi dengan alat takar. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Pangan Olahan yang dikemas dalam sajian tunggal untuk satu kali konsumsi.
