Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENCANTUMAN ING
(1) Takaran Saji Pangan Olahan digunakan untuk pencantuman ING.
(2) Pencantuman Takaran Saji Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan Takaran Saji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pangan Olahan dengan jenis dan varian yang sama, termasuk rasa, komposisi, nama dagang, dan desain Label yang diproduksi oleh produsen yang sama, Takaran Saji Pangan Olahan wajib dicantumkan dalam satu ukuran yang sama. (4) Produsen yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk produsen penerima kontrak. (5) Dalam hal Takaran Saji Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercantum dalam Lampiran II, Takaran Saji Pangan Olahan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian untuk memperoleh izin edar Pangan Olahan.
