Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENCANTUMAN ING
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Pangan Olahan yang diproduksi usaha mikro dan kecil. (2) Usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (3) Usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pencantuman ING untuk Pangan Olahan yang diproduksi usaha mikro dan kecil diatur dengan Peraturan Badan.
