Pasal 6
BAB 3 — TINDAK LANJUT
(1) Pangan yang telah ditarik dari peredaran oleh Produsen, Importir dan/atau Distributor wajib ditindaklanjuti sesuai dengan perintah Kepala Badan. (2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemusnahan Pangan dan/atau label; b. penggunaan untuk selain konsumsi manusia; c. proses ulang; d. pelabelan ulang; dan/atau e. pengembalian kepada pemasok, khusus untuk Pangan impor. (3) Untuk Penarikan yang ditindaklanjuti dengan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Produsen, Importir, dan/atau Distributor harus membuat: a. Berita Acara Pemusnahan; dan b. laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan. (4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor
harus disaksikan oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.
