PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan Dari Peredaran
Pasal 5
BAB 2 — PENARIKAN PANGAN
(1) Produsen, Importir, dan/atau Distributor harus memiliki prosedur penarikan yang efektif secara tertulis. (2) Selain harus memiliki prosedur penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen, Importir, dan/atau Distributor harus memiliki Sistem Ketertelusuran Pangan sebagai dasar penarikan yang efektif. (3) Pedoman Sistem Ketertelusuran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
