PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan Dari Peredaran
Pasal 4
BAB 2 — PENARIKAN PANGAN
Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan.
