PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan Dari Peredaran
Pasal 3
BAB 2 — PENARIKAN PANGAN
(1) Pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan Penarikan. (2) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor atas: a. perintah Kepala Badan; dan/atau b. prakarsa Produsen, Importir, dan/atau Distributor secara sukarela. (3) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Pedoman Penarikan Pangan dari Peredaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
